Herry Wirawan Terdakwa Pelaku Pencabulan Santriwati Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

- 15 Februari 2022, 18:17 WIB
Herry Wirawan terdakwa pelaku pencabulan usai pembacaan vonis di PN Bandung, Selasa 15 Februari 2022.
Herry Wirawan terdakwa pelaku pencabulan usai pembacaan vonis di PN Bandung, Selasa 15 Februari 2022. /ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat/

KLIKMATARAM- Herry Wirawan terdakwa pelaku pencabulan sejumlah santriwati hingga hamil dan melahirkan 9 anak, divonis dengan hukuman penjara seumur hidup.

Sidang pembacaan putusan atas Herry Wirawan terdakwa pelaku pencabulan tersebut, berlangsung Selasa, 15 Februari 2022, di Pengadilan Negeri Bandung.

Setelah proses panjang atas Herry Wirawan terdakwa pelaku pencabulan itu dilalui, akhirnya majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada predator seks yang telah mencabuli puluhan anak di bawah umur tersebut.

Baca Juga: Media Eropa Kritik Kualitas Sirkuit Mandalika Tak Sesuai Spesifikasi Dorna, Ada Desas-desus Balapan Batal

Hakim Ketua Pengadilan Negeri Bandung Yohanes Purnomo Suryo, mengatakan terdakwa terbukti bersalah dan tidak ada keterangan yang meringankan.

“Majelis hakim sudah berpendapat, tidak ada keadaan yang meringankan terhadap diri terdakwa," Ujar Hakim menjelaskan dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.

Hakim meyakini pemerkosaan yang dilakukan terdakwa telah merusak para korban secara fisik dan mental, serta mengganggu fungsi tumbuh kembang otak.

Terdakwa juga dianggap bersalah, karena menyebabkan korban tidak bisa membedakan hal baik atau buruk setelah kejadian tersebut menurut kepercayaan yang mereka anut.

Selain itu, Hakim menganggap terdakwa telah melecehkan citra pondok pesantren sebagai tempat menimba ilmu agama.

Halaman:

Editor: Muhammad F Hafiz

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x