KLIKMATARAM – Predator seks Herry Wirawan akhirnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman kebiri, denda Rp500 juta hingga hukuman mati.
Hal itu mencuat saat predator seks itu menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, di Bandung, Jawa Barat.
Kasus predator seks ini menggemparkan publik di Bandung akibat ulah pelaku yang juga guru serta pengelola Madani Boarding School tersebut.
"Pertama kami menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Kami juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan kebiri kimia," kata Asep N Mulyana selaku JPU seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa 11 Januari 2022.
Baca Juga: ‘Bulgasal Immortal Souls’ Ternyata Ini Penyebab Ok Eul Tae Selalu Membunuh Reinkarnasi Min Sang Woon
Menurut Asep, JPU juga menuntut Herry Wirawan sebesar 500 juta rupiah dengan subsider 1 tahun kurungan. Termasuk juga penyebaran identitas pelaku dan membekukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelola oleh Herry Wirawan.
Asep menilai, pelaku tidak hanya tega memperkosa belasan santriwatinya, ia juga melakukan pemberatan.
Yakni menggunakan simbol agama dan lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga korban pun terperdaya. Apa yang dilakukan pelaku memiliki dampak luar biasa di tengah-tengah masyarakat.
Baca Juga: 5 Bintang Muda berbakat Dalam Drakor All of Us Are Dead
Artikel Rekomendasi