Mantan Ketua RT Jadi Tersangka Gara-gara Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Ibu dan 2 Anak Tetangganya

- 24 Desember 2021, 06:13 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual..
Ilustrasi pelecehan seksual.. /pixabay

KLIKMATARAM - Mantan ketua RT berinisial S (47) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap ibu dan dua anak tetangganya.

Mantan ketua RT ini melancarkan aksi pencabulan dengan modus terapi pijat untuk menyembuhkan penyakit.

"Awalnya tersangka menawarkan kepada korban bisa menyembuhkan penyakit dengan cara dipijit," ujar Aloysius Suprijadi saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis 23 Desember 2021 seperti dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Minuman Boba Memang Enak Tapi Inilah Dampaknya Bagi Kesehatan

Mendapat perlakuan tindak asusila, lanjut Suprijadi, korban melaporkan tersangka ke polisi. Kemudian, polisi juga mendapatkan informasi dua anak korban juga dilecehkan oleh pelaku.

"Begitu adanya informasi pelaku melakukan lagi, langsung kita amankan lakukan penahanan," jelas Aloysius.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 289 KUHPidana dan Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 15 tahun.***

Editor: Dani Prawira

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x