Lintas Feminist Tuntut Keadilan Bagi Korban Pemerkosaan Pada Kasus Suami Membunuh Pemerkosa Istrinya

- 3 Desember 2021, 12:44 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual.
Ilustrasi kekerasan seksual. /pixabay/geralt

KLIKMATARAM - Lintas Feminis Jakarta membuat pertanyaan sikap. Mereka menuntut keadilan bagi korban pemerkosaan dan keluarga pada kasus suami membunuh pemerkosa istrinya. 

Dalam siaran pers yang diterima KlikMataram, Jumat, 3 Desember 2021, Lintas Feminis Jakarta (Jakarta Feminist) kembali menekankan dan menyayangkan kesulitan korban kekerasan seksual dalam mendapatkan keadilan di Indonesia.

Sebab, berdasarkan data yang dimiliki Jakarta Feminist terjadi kasus pemerkosaan di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu.

Seorang perempuan berinisial LS (22) diperkosa dua kali oleh seorang laki-laki berinisial A. A merupakan mantan bos dari suami LS, RD (23). Menurut LS, A pernah mengancamnya bahwa dia akan membunuh keluarganya jika dia menceritakan kejadian kekerasan seksual tersebut terhadap suaminya.

Baca Juga: Inilah Cerita Awal Mula Kampung Selaq yang Terkenal di Lombok

Walaupun dalam kondisi terancam, LS tetap bercerita kepada suaminya apa yang terjadi. Saking marahnya atas hal tersebut, RD melakukan pembunuhan terhadap A.

RD pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 340 jo Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Sekarang, LS tidak hanya menghadapi trauma kekerasan seksual, tetapi juga proses hukum kasus pembunuhan serta kemungkinan kehilangan suami di masa depannya. RD dan LS juga memiliki satu anak yang masih kecil dan tidak memahami apa yang terjadi.

“Di sini kita melihat urgensi pengesahan dan pengaturan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang berperspektif korban agar setidaknya mempermudah korban melapor dan mendapatkan keadilan dan pemulihan sehingga kejadian seperti ini tidak perlu terjadi,” ujar Anindya Restuviani, Direktur Perkumpulan Lintas Feminis Jakarta.

Halaman:

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah