Dua Wanita Digerebek Saat di Kos-kosan Bersama dengan Dua Orang Pria

- 4 Februari 2022, 14:37 WIB
Dua wanita digerebek bersama dengan dua orang pria di Kota Mataram.
Dua wanita digerebek bersama dengan dua orang pria di Kota Mataram. /Humas Polresta Mataram

KLIKMATARAM - Dua wanita ini digerebek di sebuah kos-kosan bersama dengan dua orang pria. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti.

Dua wanita bersama dua orang pria ini ditangkap di sebuah kos-kosan di wilayah Bertais Lingkungan Butun Indah, Sandubaya, Mataram pada Kamis kemarin.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi saat jumpa pers, Jumat, 4 Februari 2022 menerangkan peristiwa penangkapan dua wanita bersama dua orang pria itu.

Baca Juga: ‘Pemanah’ di Dompu Ini Diciduk Polisi, Ternyata Seorang Pelajar

Empat orang ini ditangkap karena pada saat tim Opsnal melakukan penggeledahan, di salah satu kos-kosan, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 27 gram.

"Sesuai informasi yang diterima Tim Opsnal Satreskoba Polresta Mataram bahwa di lokasi yang dimaksud sering terjadi transaksi narkoba. Atas dasar itu setelah tim memperorel kejelasan melalui upaya penyelidikan saya langsung memimpin operasi penangkapan tersebut," ungkapnya.

Baca Juga: Gempa Bumi pada Pekan Pertama Februari 2022 Ini Dominan Bersumber di Utara Bima

Terduga pelaku adalah H, pria 37 tahun, asal Lingkungan Abiantubuh, Cakranegara, Mataram. MNP, pria 16 tahun, alamat Lingkungan Turida, Sandubaya, Mataram.

DFS, wanita usia 25 tahun dari Lingkungan Turida, Sandubaya, Mataram dan STB, wanita usia 27 tahun asal Daerah Jember, Jawa Timur.

Selanjutnya saat melakukan penggeledahan yang disaksikan petugas lingkungan setempat dan beberapa warga sekitar TKP ditemukan barang bukti seperti disebutkan di atas.

Selain sabu-sabu juga diamankan uang tunai Rp5.457.000, peralatan konsumsi sabu, HP, dan timbangan elektrik.

Baca Juga: Ini Cara Wudhu dari Gayung dengan Air Terbatas, Ustadz Adi Hidayat Sampai Kinclong

Barang bukti itu diduga sebagai pendukung konsumsi ataupun menjual sabu.

"Jadi barang-barang tersebut telah kami amankan bersama keempat terduga pelaku di Mapolresta Mataram guna proses hukum lebih lanjut. Dan saat ini kami belum mendapat keterangan lebih lanjut dari keempat terduga tentang motif, maupun asal usul barang tersebut," jelasnya.

Sebagai jeratan hukum keempat pelaku diancam pasal 114 dan atau 112 dan atau 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya paling sedikit 7 tahun penjara.

Kasat Narkoba, Kompol I Made Yogi Purusa Utama menambahkan seraya berpesan kepada seluruh masyarakat Kota Mataram.

"Kami ingatkan kepada masyarakat proses hukum harus tetap kami jalankan, jadi tidak akan ada yang bisa bebaskan bila terduga atau tersangka sudah terbukti melanggar, maka pasti jalani proses hukum," ungkapnya Yogi.***

Editor: Hariyanto


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x