Pedagang Martabak di Mataram Ditangkap Polisi, Dalihnya Ingin Untung Besar

- 19 Januari 2022, 07:08 WIB
Ilustrasi penangkapan pedagang martabak di Mataram oleh aparat kepolisian.
Ilustrasi penangkapan pedagang martabak di Mataram oleh aparat kepolisian. /pexels/Ron Lanch/

KLIKMATARAM – Aparat Resnarkoba Polresta Mataram menangkap seorang pedagang martabak, Senin 17 Januari 2022.

Pedagang martabak di Kota Mataram itu ditangkap karena menjadi terduga pelaku tindak pidana narkotika.

Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram menangkap pedagang martabak itu di Jalan Gunung Pengsong, Gapuk Utara, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang. Ketika itu, dia sedang menunggu pembeli di rumahnya.

Baca Juga: Tegas! Kepala Daerah Tak Boleh Pergi ke Luar Negeri, Ini Dasar Hukumnya

“Siang ini kami baru saja mengamankan terduga kasus narkoba yang bernama MS, pria 41 tahun, pedagang martabak,” ungkap Kasat Narkoba Kompol I Made Yogi Purusa Utama seperti dikutip dari laman Humas Polri.

Penangkapan ini sendiri berawal dari informasi yang diterima anggota Opsnal bahwa di lokasi tersebut sering terjadi peristiwa transaksi narkotika.

Atas dasar itu, pihaknya memerintahkan Kanit beserta Tim Opsnal untuk melaku penangkapan dengan melakukan penyelidikan terlebih dahulu guna memastikan informasi yang diterima.

Baca Juga: Kejahatan Online Pun Bisa Dilakukan dari Balik Jeruji Besi, Begini Motifnya

“Tim langsung melakukan penyelidikan terhadap lokasi yang dimaksud. Setelah memperoleh kejelasan, Tim Opsnal melakukan penangkapan dengan terlebih dahulu menginformasikan petugas lingkungan setempat sekaligus sebagai saksi penangkapan dan penggeledahan yang kami lakukan,” jelas Yogi.

Halaman:

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x