Tegas! Kepala Daerah Tak Boleh Pergi ke Luar Negeri, Ini Dasar Hukumnya

- 19 Januari 2022, 06:39 WIB
Kepala daerah tidak boleh pergi ke luar negeri. Penegasan itu dikatakan Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro.
Kepala daerah tidak boleh pergi ke luar negeri. Penegasan itu dikatakan Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro. /kemendagri

KLIKMATARAM - Kepala daerah harus menaati larangan bepergian ke luar negeri.

Langkah ini dilakukan kepada kepala daerah untuk menghindari penyebaran virus Covid-19 varian Omicron. Apalagi saat ini angka kasus penularannya di Indonesia cenderung meningkat.

Kepala daerah bisa pergi ke luar negeri jika ada kegiatan yang bersifat sangat esensial.

“Kita menyaksikan bahwa kemungkinan Omicron ini angkanya akan meningkat di Indonesia, dalam ramalan perhitungan-perhitungan akan terjadi di bulan Februari,” ujar Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro dalam pernyataan resminya, Selasa 18 Januari 2022.

Baca Juga: Kejahatan Online Pun Bisa Dilakukan dari Balik Jeruji Besi, Begini Motifnya

Perkiraan itu juga sesuai dengan rilis yang disampaikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Dalam rilis tersebut dikatakan, kemungkinan puncak kasus varian Omicron terjadi pada Februari dan baru mereda pada minggu kedua Maret 2022.

Suhajar menuturkan, Presiden Joko Widodo saat memimpin Rapat Terbatas (Ratas) pada Minggu 16 Januari 2022 meminta agar seluruh masyarakat dapat membatasi diri bepergian ke luar negeri, termasuk pejabat pemerintah.

Hanya kegiatan yang sangat bersifat esensial yang diperbolehkan melakukan perjalanan ke luar negeri.

“Saya perlu menyampaikan kepada teman-teman kalau ada Pak Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta kawan-kawan yang lain, yang mau ke luar negeri tolong sampaikan, bahwa kami (Kemendagri) sekarang menutup dulu izinnya,” terang Suhajar.

Halaman:

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x