Kepala Daerah Harus Segera Menunjuk Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Ini Penjelasannya

- 6 Januari 2022, 06:34 WIB
Plh Dirjen Keuda Kemendagri Agus Fatoni meminta kepada kepala daerah untuk segera menunjuk pejabat pengelola keuangan daerah.
Plh Dirjen Keuda Kemendagri Agus Fatoni meminta kepada kepala daerah untuk segera menunjuk pejabat pengelola keuangan daerah. /kemendagri

KLIKMATARAM – Pemerintah daerah agar segera menunjuk pejabat pengelola keuangan daerah. Hal itu sesuai surat bernomor 903/9232/KEUDA yang ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota seluruh Indonesia.

Secara rinci, sebagaimana isi surat tersebut, Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni menjelaskan agar kepala daerah segera menetapkan Pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pelaksana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022, dan pejabat yang melakukan pengelolaan keuangan daerah.

Adapun penetapan tersebut, lanjut Agus Fatoni, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah, Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran (PA).

Baca Juga: Kabar Gembira Untuk Para TKI! Bea Cukai Akan Bebaskan Bea Masuk Barang yang Dibawa dan Dikirim TKI

Selain itu, ia menekankan, kepala daerah juga perlu menetapkan Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Khusus.

Tak hanya itu, penetapan pejabat juga ditujukan kepada Bendahara Penerimaan Pembantu dalam hal terdapat pelimpahan sebagian kewenangan kepada KPA, serta Bendahara Pengeluaran dalam hal terdapat pelimpahan sebagian kewenangan kepada KPA.

Baca Juga: Polisi Melakukan Ini kepada Keluarga Kasus Kapal Tenggelam di Malaysia yang Mengangkut TKI Ilegal

Di sisi lain, Fatoni juga mendorong agar Kepala SKPD segera menetapkan Pejabat SKPD pelaksana APBD TA 2022.

Adapun pejabat tersebut meliputi Pejabat Penatausahaan Keuangan Daerah Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD), PPK Unit SKPD, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Masih dalam surat yang sama, Fatoni menjelaskan, bahwa PA dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada KPA, tapi tidak diperkenankan menyerahkan seluruhnya.

Halaman:

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x