KLIKMATARAM - Polri mengungkap sejumlah tindak kejahatan online yang dilakukan tahanan di berbagai lapas.
Kasus kejahatan online ini pertanda maraknya penggunaan internet dari balik jeruji besi.
Para pelaku kejahatan online adalah warga binaan dan atau narapidana yang masih menjalani hukuman.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Selasa 18 Januari 2022 menjelaskan salah satu kasus yang sudah terungkap adalah penipuan oleh pelaku berinisial AAS pada September 2021 lalu.
AAS mengakses para korbannya melalui aplikasi pencarian teman berbasis lokasi.
Ahmad Ramadhan menjelaskan, setelah berkenalan dengan korban atas nama RO, mereka berteman, saling meminta nomor telepon dan nomor Whatsapp.
Setelah itu yang bersangkutan mengaku sebagai salah satu anggota Polri, kemudian mengaku bertugas di Kota Medan yang akan pindah ke Jakarta.
Lebih lanjut Ahmad menerangkan, AAS berusaha meyakinkan korbannya dengan mengirimkan sejumlah dokumen mutasi penugasan.
Artikel Rekomendasi