KLIKMATARAM - Kepolisian Resort Kabupaten Lombok Utara merilis tiga kasus yang berhasil diungkap pada bulan Januari 2022. Berdasarkan identitas pelaku merupakan warga setempat.
Rilis ungkap kasus itu berlangsung di Markas Komando Polres Lombok Utara, Gangga pada Senin, 17 Januari 2022.
Tiga kasus tersebut di antaranya, pencurian dengan kekerasan atau curas, pencurian kendaraan bermotor atau curanmor dan kasus penadahan.
Baca Juga: 2 Orang Warga Dompu Diciduk Polisi Saat Transaksi Narkoba, Mereka Terancam 20 Tahun Penjara
Kapolres Lombok Utara, AKBP I Wayan Sudarmanta dalam keterangannya yang diterima Klik Mataram mengatakan, kasus curas yang diungkap, pelaku melakukannya dengan cara merampok.
Kedua pelaku berinisial NR dan RN warga Rempek, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara, NTB.
"Satu korban meninggal dunia, dua di antaranya luka-luka, kedua pelaku terancam 15 tahun penjara," jelasnya.
Sementara untuk kasus pencurian kendaraan, Sudarmanta mengatakan, pelaku berjumlah satu orang, dengan inisial BY warga Gangga, Kabupaten Lombok Utara, NTB.
Baca Juga: Pemberangkatan Jemaah Umrah Tidak Dihentikan, Begini Penjelasan Menteri Agama
Artikel Rekomendasi