Pelaku melakukan pencurian itu di rumah korban yang ada di Dusun Ancak, Desa Karang Bajo, Kecamatan Bayan, Lombok Utara, malam hari, ketika korban sedang tertidur.
"Pelaku kami sangkakan dengan pasal 480 dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun," jelasnya.
Kasus berikutnya penadahan, terduga pelaku yang diamankan berjumlah tiga orang, masing-masing berinisial IKA dan AKM warga Senaru, Bayan Lombok Utara, sementara HY warga Alas Sumbawa Besar NTB.
Sudarmanta menjelaskan, ketiga pelaku tertangkap berawal dari laporan korban pada Selasa, 4 Januari 2022 di Polsek Bayan.
Berdasarkan laporan tersebut, Polres Lombok Utara melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ketiga pelaku.
"Awalnya tim kami mendapatkan informasi bahwa barang tersebut ada di Sumbawa di tangan HY, setelah itu dikembangkan dan diketahui barang tersebut berasal dari AKM yang diambil dari IKA," jelasnya.
Barang bukti yang diamankan merupakan hasil curian dari IKA, setelah diinterogasi AKM tahu bahwa barang tersebut adalah hasil curian, sementara AY tidak tahu bahwa itu barang curian.
"AKM bilang BPKB-nya masih di bank," kata AY ketika ditanya Kapolres KLU.
Untuk itu, Sudarmanta mengimbau warga untuk selalu berhati-hati ketika menaruh barang apapun, sebab pelaku biasa melakukan kejahatan karena ada kesempatan.
Artikel Rekomendasi