Pedagang Martabak di Mataram Ditangkap Polisi, Dalihnya Ingin Untung Besar

- 19 Januari 2022, 07:08 WIB
Ilustrasi penangkapan pedagang martabak di Mataram oleh aparat kepolisian.
Ilustrasi penangkapan pedagang martabak di Mataram oleh aparat kepolisian. /pexels/Ron Lanch/

Saat dilakukan penggeledahan badan dan lokasi sekitar tempat dilakukan penangkapan, Tim Opsnal menemukan beberapa barang bukti.

Seperti, 2 poket yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat bruto 3,84 gram, satu buah pipa kaca, dan satu buah botol plastik. Selain itu, diamankan juga 3 buah HP, satu pipet termodif, satu buah gunting serta uang tunai yang diduga hasil transaksi sabu senilai Rp2.070.000.

Baca Juga: Sekelompok Pemuda di Bima Bawa Senjata Tajam Nyaris Saling Serang, Puluhan Diamankan, Ternyata Ini Motifnya

“Barang-barang tersebut selanjutnya diamankan Tim Opsnal guna kepentingan penyidikan, dan bersama tersangka dibawa ke Mapolresta M untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” papar Kasat.

Berdasarkan keterangan terduga yang sudah beristri dengan 2 anak ini, mengaku membeli di Karang Bagu, dengan harapan mendapat keuntungan. Terduga membeli seharga Rp650 ribu. Oleh tersangka dibagi dua dan dijual per poket Rp400 ribu.

Atas perbuatan terduga MS tersebut dikenakan pasal 114 (2) dan 112 (2) UU Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya paling sedikit 7 tahun penjara.

Baca Juga: Festival Budaya Bau Nyale di Lombok Tengah 20-21 Februari 2022 Akan Diisi Beragam Acara

“Saat ini kami masih melakukan tindakan pengembangan penyidikan terhadap terduga, untuk mengetahui keterlibatan oknum lain ataupun asal usul barang yang diperoleh. Ya jadi masih kita selidiki,” tutup Kasat Yogi.***

Halaman:

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini