KLIKMATARAM – Tim Puma Polres Bima berhasil membekuk tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian ternak pada Sabtu 22 Januari 2022 sekitar pukul 22.00 Wita.
Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko melalui Kasi Humas Iptu Adib Widayaka menyampaikan nahwa tersangka berinisial AH (20).
Dia adalah warga Desa Renda Kecamatan Belo Kabupaten Bima menjadi DPO setelah bersama rekannya, UM (27) yang juga warga Desa Renda mencuri seekor kambing pada 8 Januari 2022 lalu.
Baca Juga: Santri NWDI Diajak Ikut Kampanyekan Cegah Kasus Pernikahan Usia Dini di NTB
Kala itu AH lolos ketika keduanya dihadang korban dan beberapa warga saat hendak menjual kambing curian ke Desa Nisa, Kecamatan Woha.
Sementara UM diamankan warga dan diserahkan ke anggota Polsek Woha yang kebetulan tengah melakukan patroli.
Awalnya korban telah kehilangan 1 ekor kambing jantan. Kemudian pada pukul 22.00 Wita, korban mendapatkan informasi bahwa AH dan UM sedang membawa kambing yang sesuai ciri-ciri kambing korban.
AH sendiri, lanjut Adib, berhasil diendus keberadaannya oleh Tim Puma setelah melakukan penyelidikan pada Sabtu 22 Januari 2022.
Artikel Rekomendasi