Malaysia Bertahap Menyudahi Rokok, Ini 6 Negara dengan Peraturan Ketat, Ada yang Jual Rp336 Ribu Sebungkus

- 19 Januari 2022, 09:58 WIB
Di Malaysia mulai diberlakukan pelarangan ketat merokok.
Di Malaysia mulai diberlakukan pelarangan ketat merokok. /Pexels/Darya Sannikova/

Selain Undang-Undang Pengendalian Tembakau dan Rokok, pemerintah juga akan meninjau undang-undang narkoba berbahaya serta penggunaan zat tanaman seperti ganja dan ketum yang bisa digunakan untuk keperluan medis.

Dari sumber lainnya, sejauh ini sedikitnya enam negara juga telah memberlakukan pengetatatn larangan merokok.

Mereka adalah, pertama negara bagian California di Amerika Serikat yang sejak tahun 1993 menetapkan aturan pelarangan merokok hingga 1,5 meter di luar gedung. Berlanjut menjadi jarak 6 meter dan pelarangan merokok di bar, restoran, hingga melarang merokok di pantai.

Berikutnya Singapura yang memberlakukan harga rokok hingga Rp73.000 per bungkus. Singapura juga secara tegas mengenakan sanksi bagi penyelundup rokok.

Kemudian Kanada yang saat ini menjadi negara bebas asap rokok. Sehingga sekarang banyak orang datang ke negiri ini untuk berwisata udara segara.

Baca Juga: Menjalani Gaya Hidup Sehat Jalan Kaki Bisa Jadi Alternatif Tapi Harus Diperhatikan Hal Ini

Daftar berikutnya adalah Skotlandia yang melarang pemajangan rokok di toko-toko negeri itu. Tujuannya mencegah perokok usia muda. Harga rokok di sini mencapai Rp100.000 per bungkus.

Selanjutnya Argentina yang menyetujui undang-undang pelarngan iklan tembakau dan merokok di tempat-tempat umum. Perokok di negeri ini menyumbang 40.000 kematian per tahun.

Terakhir adalah Selandia Baru dengan rencana jangka panjang negara ini hingga tahun 2025 untuk menyudahi rokok di negaranya. Harga rokok di negeri ini adalah Rp336.000 per bungkus.***

Halaman:

Editor: Muhammad F Hafiz

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini