Malaysia Bertahap Menyudahi Rokok, Ini 6 Negara dengan Peraturan Ketat, Ada yang Jual Rp336 Ribu Sebungkus

- 19 Januari 2022, 09:58 WIB
Di Malaysia mulai diberlakukan pelarangan ketat merokok.
Di Malaysia mulai diberlakukan pelarangan ketat merokok. /Pexels/Darya Sannikova/

KLIKMATARAM – Pemerintah Malaysia secara bertahap menyetop peredaran rokok di seluruh negeri. Upaya itu dimulai peraturan baru tahun ini mengontrol ketat penggunaan tembakau.

Parlemen Malaysia di tahun ini akan segera memberlakukan Undang-Undang Pengendalian Tembakau dan Rokok.

Menteri Kesehatan Malaysia Khairy Jamaluddin bertekad di tahun mendatang generasi baru negara itu tak sama sekali tak mengenal keberadaan rokok.

Baca Juga: Wanita Muda di Lombok Utara Meninggal Dunia Akibat Perampokan, Kapolres Ucapkan Ini

"Suatu saat nanti, generasi mudah kita yang terakhir tidak akan tahu apa itu rokok," ujar Kahairi Jamaluddin sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari World of Buzz pada Rabu, 19 Januari 2022.

Undang-undang yang akan segera disahkan di parlemen dirancang setelah pemerintah melihat adanya peningkatan jumlah pasien sakit jantung, kanker, dan penyakit akibat lainnya di negeri itu.

Meski begitu, Khairy Jamaluddin mengatakan undang-undang tersebut dipastikan akan mengundang kontroversi di tengah masyarakat. Akan tetapi dia menilai perlu ada pengaturan yang lebih ketat soal tren merokok untuk saat ini.

"(UU ini) untuk jangka panjang. Ini akan memberikan apa yang diharapkan sebagai generasi akhir pengunaan rokok di Malaysia,” teangnya.

Baca Juga: Waspada, Curah Hujan Tinggi Disertai Petir Berpotensi Terjadi di Wilayah Jabodetabek

Selain Undang-Undang Pengendalian Tembakau dan Rokok, pemerintah juga akan meninjau undang-undang narkoba berbahaya serta penggunaan zat tanaman seperti ganja dan ketum yang bisa digunakan untuk keperluan medis.

Dari sumber lainnya, sejauh ini sedikitnya enam negara juga telah memberlakukan pengetatatn larangan merokok.

Mereka adalah, pertama negara bagian California di Amerika Serikat yang sejak tahun 1993 menetapkan aturan pelarangan merokok hingga 1,5 meter di luar gedung. Berlanjut menjadi jarak 6 meter dan pelarangan merokok di bar, restoran, hingga melarang merokok di pantai.

Berikutnya Singapura yang memberlakukan harga rokok hingga Rp73.000 per bungkus. Singapura juga secara tegas mengenakan sanksi bagi penyelundup rokok.

Kemudian Kanada yang saat ini menjadi negara bebas asap rokok. Sehingga sekarang banyak orang datang ke negiri ini untuk berwisata udara segara.

Baca Juga: Menjalani Gaya Hidup Sehat Jalan Kaki Bisa Jadi Alternatif Tapi Harus Diperhatikan Hal Ini

Daftar berikutnya adalah Skotlandia yang melarang pemajangan rokok di toko-toko negeri itu. Tujuannya mencegah perokok usia muda. Harga rokok di sini mencapai Rp100.000 per bungkus.

Selanjutnya Argentina yang menyetujui undang-undang pelarngan iklan tembakau dan merokok di tempat-tempat umum. Perokok di negeri ini menyumbang 40.000 kematian per tahun.

Terakhir adalah Selandia Baru dengan rencana jangka panjang negara ini hingga tahun 2025 untuk menyudahi rokok di negaranya. Harga rokok di negeri ini adalah Rp336.000 per bungkus.***

Editor: Muhammad F Hafiz

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini