KLIKMATARAM - Harga rokok di pasaran sekarang lebih malah. Hal ini terjadi lantaran pemerintah resmi menaikkan tarif cukainya per 1 Januari 2022.
Dasar naiknya harga rokok di pasaran adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris .
Untuk mengendalikan konsumsi rokok khususnya di kalangan anak dan remaja menjadi dalih pemerintah berdalih kenaikan tarif cukai ini
Dikutip dari situs kemenkeu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan pengenaan cukai ditujukan sebagai upaya pengendalian konsumsi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Cukai.
Baca Juga: Bintang Snowdrop Jisoo BLACKPINK Ultah Hari Ini, Rating Dramanya Juga Menanjak, Ini Profilnya
Selain itu, juga mempertimbangkan dampak terhadap petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau secara keseluruhan.
Berikut tarif cukai dan harga jual eceran (HJE):
Sigaret Kretek Mesin
- Sigaret Kretek Mesin golongan I
Tarif cukai: dari Rp865 naik menjadi Rp985
Artikel Rekomendasi