Kawasan Tanpa Rokok Masih Dilanggar, Orang Masih Seenaknya Saja Merokok di Tempat Umum Bahkan di Dalam Ruangan

- 3 Januari 2022, 07:23 WIB
Adanya Kawasan Tanpa Rokok pun masih dilanggar, orang masih merokok di tempat umum juga di dalam ruangan.
Adanya Kawasan Tanpa Rokok pun masih dilanggar, orang masih merokok di tempat umum juga di dalam ruangan. /pixabay

KLIKMATARAM – Ada Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sayangnya, aturan ini kerap dilanggar.

Meskipun berada di Kawasan Tanpa Rokok orang masih saja seenaknya merokok, tidak hanya di tempat umum tapi juga di dalam ruangan.

Seperti di Lombok Timur untuk mengatur Kawasan Tanpa Rokok diterbitkan Peraturan Daerah (Perda) No 10 Tahun 2015.

Di Perda ini bahkan sudah diimplementasikan di sejumlah desa. Sayangnya penerapan Perda tersebut belum optimal. Masih ditemui orang yang merokok.

Baca Juga: Inilah Permainan Tradisional yang Berasal dari Dompu dan Bima

Bahkan di sejumlah tempat masih dijumpai orang-orang yang merokok di ruangan, bahkan di tempat umum.

Kritik tersebut disampaikan Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy pada kegiatan Kampanye Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) seperti dikutip dari situs resmi Lombok Timur.

Menurut Bupati hal tersebut dilakukan karena masih kurangnya pemahaman tentang hidup sehat. Karena itu diingatkannya  agar masyarakat tidak merokok di tempat publik.

“Merokok itu berbahaya, kalau hanya untuk kepentingan sendiri, untuk dikonsumsi sendiri, silakan. Tetapi kalau sudah merokok di tempat terbuka, di tempat umum pasti akan berdampak negatif bagi orang yang tidak merokok terutama bagi yang menghirup asap rokok,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini