Apabila Terjadi Hal Ini Pemerintah Pertimbangkan Karantina 14 Hari

- 21 Desember 2021, 09:59 WIB
Pemerintah mempertimbangkan karantina 14 hari jika hal terjadi seperti ini
Pemerintah mempertimbangkan karantina 14 hari jika hal terjadi seperti ini /REUTERS/Dado Ruvic/

KLIKMATARAM - Penularan Covid-19 varian Omicron terus meluas. Pemerintah kini tengah mempertimbangkan penambahan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang akan masuk ke wilayah Indonesia.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam Keterangan Pers Menteri Terkait Evaluasi PPKM pada Senin 20 Desember 2021.

“Pemerintah mempertimbangkan untuk meningkatkan masa karantina menjadi 14 hari jika penyebaran varian omicron semakin meluas,” kata Menko Luhut.

Keputusan ini, katanya, merujuk pada perkembangan situasi pandemi global yang terus bergejolak.

Baca Juga: Teknologi Modifikasi Cuaca Disiapkan Untuk Perhelatan MotoGP

Varian Omicron yang pertama kali ditemukan di Afrika Selatan pada November lalu, kini dilaporkan telah menyebar ke lebih dari 90 negara termasuk Indonesia. Bahkan dalam kurun waktu dua minggu terjadi kenaikan kasus Omicron di seluruh dunia yang cukup signifikan.

“Dua minggu lalu ada sekitar 7.900 kasus Omicron di seluruh dunia, dalam waktu seminggu naik jadi 62.342 kasus, artinya ada kenaikan lebih dari 8 kali lipat dalam waktu seminggu di dunia,” terang Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang turut memberikan keterangan pers.

Penambahan kasus terbanyak terjadi di Eropa. Inggris dilaporkan sebagai negara dengan jumlah kasus Omicron terbanyak dengan 37 ribu kasus, Denmark dengan 15 ribu kasus, Norwegia 3 ribu kasus, Afrika Selatan dengan 1.300 kasis dan AS dengan 1.000 kasus.

Baca Juga: Perhelatan MotoGP Terus Dimatangkan, Inilah Persiapannya

Halaman:

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini