Perusahaan Harus Bayar Upah Sesuai Kontribusi Pekerjanya

- 18 Desember 2021, 08:12 WIB
Ilustrasi pekerja dan perusahaan yang harus membayar upah sesuai kontribusi pekerjanya.
Ilustrasi pekerja dan perusahaan yang harus membayar upah sesuai kontribusi pekerjanya. /pixabay/supagrit

KLIKMATARAM – Perusahaan harus bisa membayar upah pekerjanya sesuai dengan konstribusinya. Di sisi lain, upah tersebut juga harus layak bagi penerimanya.

Penerapan tersebut dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas masing-masing perusahaan. Penerapan struktur dan skala upah akan memberikan manfaat, baik bagi pengusaha maupun pekerjanya.

"Jadi dengan menerapkan struktur dan skala upah akan memberikan keadilan. Adil bagi pengusaha, adil bagi pekerja, adil antar pekerja, dan adil antarwilayah," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah pada diskusi bertajuk Ngopi SUSU (Ngobrol Pintar Struktur dan Skala Upah) di Jakarta, Jumat 17 Desember 2021.

Dijelaskan Menaker, adil bagi perusahaan karena upah yang dibayarkan pengusaha kepada pekerja sesuai dengan kontribusi yang diberikan pekerja. 

Baca Juga: Perjalanan 63 Tahun Provinsi NTB dari Masa ke Masa

Sedangkan adil bagi pekerja, yaitu pekerja yang memiliki nilai jabatan setara mendapatkan upah yang sama atau pekerja yang mempunyai nilai jabatan tinggi mendapatkan upah yang lebih tinggi. Perusahaan agar berkomitmen menerapkan struktur dan skala upah dengan baik.

Manfaat struktur dan skala upah bagi perusahaan, lanjut Menaker, sebagai salah satu alat strategis mempertahankan dan memotivasi pekerja yang berkualitas yang pada akhirnya mewujudkan ketenangan dan kelangsungan berusaha.

"Komitmen ini penting agar kita dapat keluar dari persoalan Upah Minimum (UM) serta membicarakan pengupahan berbasis produktivitas," kata Ida Fauziyah.

Baca Juga: Pulang dari Luar Negeri 40 Orang Mantan TKI Jualan Camilan

Halaman:

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x