Pekerja di PHK? Ada Tuh Jaminan dari Pemerintah Mulai Uang Tunai dan Dapat Akses Pasar Kerja

- 14 Desember 2021, 09:51 WIB
Pekerja korban PHK akan mendapatkan uang tunai, akses pasar kerja dan pelatihan.
Pekerja korban PHK akan mendapatkan uang tunai, akses pasar kerja dan pelatihan. /Indonesiabaik.id/

KLIKMATARAM - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, menegaskan Kemenaker tetap berkomitmen untuk menjalankan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebaik-baiknya. Sebab, produk-produk regulasi mulai dari Peraturan Pemerintah (PP), Permenkeu, Permenaker, maupun Kepala BPJS Ketenagakerjaan telah diselesaikan. 

"Artinya kita harus mengedepankan pengertian agar program pemerintah terkait JKP ini dapat benar-benar kita laksanakan. Ingin menghadirkan negara dalam setiap persoalan ketenegakerjaan ketika seseorang kehilangan pekerjaan. Atau mereka ter-PHK, negara tetap hadir," kata Anwar Sanusi saat membuka sosialisasi manfaat akses Informasi Pasar Kerja (IPK) program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di Jakarta, Senin 13 Desember 2021. 

Dikutip dari situs resmi Kemenaker, Anwar Sanusi menjelaskan, sesuai PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan JKP, ada tiga manfaat yang diterima pekerja/buruh ter-PHK, yakni uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Baca Juga: Bocah Balita yang Jatuh di Sungai Desa Montong Beter Masih Dicari

Menurut dia, manfaat pertama yakni uang tunai bertujuan membantu pekerja/buruh saat berada di waktu tak memperoleh penghasilan setelah kehilangan pekerjaan. 

"Saat tak menerima penghasilan, pekerja/buruh akan menghadapi persoalan untuk memenuhi kebutuhannya sehingga kita hitung berapa cash benefit yang diberikan, agar saat pekerja/buruh ada bantalan sosial yang dijadikan sebagai landasan agar kalau jatuh tak terlalu sakit," ujar Sekjen. 

Manfaat kedua JKP adalah akses informasi pasar kerja diberikan dalam bentuk dua layanan. Pertama, layanan informasi pasar kerja yang disediakan oleh Ditjen Binapenta berupa kanal informasi pasar kerja dalam negeri maupun pasar kerja luar negeri. Informasi lowongan pekerjaan akan ditampilkan dan dapat diakses bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK.

Baca Juga: Indeks Kemerdekaan Pers NTB Naik dari Posisi 28 ke Posisi 12 

"Hal ini sangat penting, ketika pekerja/buruh kehilangan pekerjaan, dia tetap akan mencari di mana tempat kerja berikutnya," ujar Anwar Sanusi. 

Halaman:

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini