Crazy Rich Indra Kenz Tetap Dipanggil Polisi Besok Meski Mengaku Berobat ke Turki

17 Februari 2022, 14:24 WIB
Crazy Rich Indra Kenz tetap dijadwalkan untuk diperiksa Jumat, 18 Februari 2022 meskipun dia berobat di Turki. /Jurnal Ngawi/Gambar tangkapan layar indrakenz

KLIKMATARAM- Crazy Rich Indra Kenz dipanggil Penyidik Bareskrim Polri terkait Binomo aplikasi yang dia promosikan sebelumnya.

Indra Kenz Crazy Rich asal Medan ini dilaporkan beberapa pengguna Binomo ke Bareskrim Polri karena merasa dirugikan setelah berinvestasi menggunakan aplikasi yang dia promosikan tersebut.

The Crazy Rich Indra Kenz mempromosikan Binomo sebagai aplikasi legal, padahal menurut polisi aplikasi tersebut tidak berizin resmi dan diblokir oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Baca Juga: Terkait Aplikasi Trading Binomo di Internet, Indra Kenz Crazy Rich Asal Medan Dipolisikan

Penyidik Bareskrim Polri memanggil YouTuber dan pengusaha ini besok, Jumat 18 Februari 2022, namun dikabarkan dia bertolak ke Turki untuk menjalani pengobatan.

Terkait hal ini, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus), Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penyidikan tetap berlangsung dan sudah dijadwalkan.

"Tidak ada perubahan. Penyidik tetap menjadwalkan sesuai panggilan buat Jumat, jam 10.00 pagi.” tegas Whisnu dikutip dari PMJ News, Kamis 17 Februari 2022.

Melalui pengacara Indra, Wardiman Larosa meminta penjadwalan ulang karena kliennya itu sudah lama mengidap sakit dan perlu menjalani pengobatan di Turki sebelum kasus ini.

“Terkait permohonan pengacara IK untuk penjadwalan ulang, penyidik tetap pada jadwal hari Jumat," lanjutnya lagi.

Baca Juga: Apa Sebabnya Aspal Sirkuit Mandalika Ketahuan Mengelupas Saat Tes Pramusim MotoGP, Tapi Tidak Saat WSBK?

Sebelumnya Whisnu juga menjelaskan, promosi yang dilakukan pemilik nama asli Indra Kesuma ini, melalui media sosial menjadi bukti yang dilampirkan para korban ke penyidik.

"Terlapor terus memamerkan hasil profitnya, kemudian membuat korban juga ikut bergabung dengan hasil yang awalnya profit hingga akhirnya loss," jelas Whisnu Hermawan pekan lalu.

Kasus dugaan penipuan investasi ini dilaporkan oleh delapan korban pada Kamis 3 Februari 2022. Laporan teregister dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Penyidik juga telah memeriksa delapan orang pelapor yang menjadi korban. Para korban disebut mengalami kerugian sebesar Rp3,8 miliar.

Baca Juga: Sinopsis My Sassy Girl NET TV Hari Ini: Kepedihan Hati Gyun Woo Melihat Tuan Putri Bersama Pangeran Qing

Terkait kasus ini, Indra Kenz dapat dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang Perjudian Online.

Kemudian Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang Berita Bohong yang Merugikan Konsumen.

Selanjutnya Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***

Editor: Muhammad F Hafiz

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler