Polemik Pegawai Non-PNS, Mahfud MD Katakan Tak Perlu Cari Siapa yang Salah

- 25 Juni 2022, 08:11 WIB
 Mahfud MD mengatakan tidak perlu mencari siapa yang salah terkait polemik pegawai non-PNS.
Mahfud MD mengatakan tidak perlu mencari siapa yang salah terkait polemik pegawai non-PNS. /dok. KemenpanRB

KLIKMATARAM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan tidak perlu mencari siapa yang salah dalam polemik pegawai non-aparatur sipil negara atau non-ASN.

Mahfud MD minta agar pemerintah pusat dan daerah harus fokus mengatur strategi menata pegawai di instansi pemerintah untuk percepatan transformasi tanpa menghilangkan sisi kemanusiaan dan meritokrasinya.

"Tidak perlu kita mencari siapa yang salah. Kita harus selesaikan masalah ini bersama," tegas Mahfud Md yang menjabat sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ad interim.

Baca Juga: Pungli dari Setiap Truk yang Angkut Material Bendungan Meninting Lombok Barat, Rp40 Juta Terkumpul

Mahfud MD menerangkan, Peraturan Pemerintah No 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah memberikan ruang untuk pengalihan status kepegawaian non-ASN yang beragam menjadi PNS maupun PPPK.

Namun, tetap dengan syarat atau ketentuan yang sudah diatur berdasarkan UU No 5/2014 tentang ASN beserta peraturan pelaksanaannya.

Instansi pemerintah pusat dan daerah diminta untuk melakukan pemetaan terkait pegawai non-ASN yang bisa diikutsertakan dalam seleksi PNS maupun PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, pegawai non-ASN juga bisa diatur melalui skema alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga bagi yang kualifikasi tidak memenuhi syarat sebagai ASN.

Pegawai yang bisa masuk dalam tenaga alih daya ini, di antaranya adalah pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan.

Baca Juga: Tradisi Pacuan Kuda Dikiritik, Gubernur NTB Zulkieflimansyah Angkat Bicara

Skema ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum, status kepegawaian, serta kepastian penghasilan.

"Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023," ungkap Mahfud dikutip laman resmi Menpan, Jumat 24 Juni 2022.

Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menjelaskan, Kementerian PANRB fokus pada kompetensi SDM yang dibutuhkan pemerintah menuju birokrasi kelas dunia.

Kompetensi pada tingkat pelayanan dasar pun diperhatikan, misalnya tenaga pendidikan dan kesehatan.

Guru juga merupakan posisi yang banyak diisi oleh pegawai non-ASN. Tahun ini, telah diterbitkan Peraturan Menteri PANRB No 20/2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Peraturan tersebut memberi afirmasi bagi guru-guru non-ASN yang telah mengabdi selama 3 tahun.

"Tinggal kita mengeksekusi dan memberikan kesempatan pada guru honorer tiga tahun kebelakang untuk kemudahan seleksi," jelas Alex.

Baca Juga: Loang Baloq Masuk 50 Besar Anugerah Desa Wisata Indonesia 2022, Kemenparekraf Akan Lakukan Penilaian

Begitu juga dengan tenaga kesehatan yang nantinya akan diberi afirmasi. Namun aturan mengenai proses PPPK tenaga kesehatan akan diterbitkan kemudian.

Alex mengatakan, kondisi pandemi ini meningkatkan kebutuhan akan tenaga kesehatan di berbagai daerah.

Menurut Alex, Kementerian PANRB telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan yang menyetujui afirmasi tenaga kesehatan seperti tenaga pendidikan.

Pemerintah berkomitmen untuk mendahulukan pegawai honorer yang telah bekerja di unit kesehatan.

"Jadi memang pegawai honorer kesehatan di Puskesmas tertentu harus diberikan kesempatan pertama untuk mendapatkan formasi di Puskesmas tersebut. Jadi ini sudah menjadi komitmen kita," jelas Alex.***

Editor: Dani Prawira

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x