Polemik Pegawai Non-PNS, Mahfud MD Katakan Tak Perlu Cari Siapa yang Salah

- 25 Juni 2022, 08:11 WIB
 Mahfud MD mengatakan tidak perlu mencari siapa yang salah terkait polemik pegawai non-PNS.
Mahfud MD mengatakan tidak perlu mencari siapa yang salah terkait polemik pegawai non-PNS. /dok. KemenpanRB

Baca Juga: Tradisi Pacuan Kuda Dikiritik, Gubernur NTB Zulkieflimansyah Angkat Bicara

Skema ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum, status kepegawaian, serta kepastian penghasilan.

"Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023," ungkap Mahfud dikutip laman resmi Menpan, Jumat 24 Juni 2022.

Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menjelaskan, Kementerian PANRB fokus pada kompetensi SDM yang dibutuhkan pemerintah menuju birokrasi kelas dunia.

Kompetensi pada tingkat pelayanan dasar pun diperhatikan, misalnya tenaga pendidikan dan kesehatan.

Guru juga merupakan posisi yang banyak diisi oleh pegawai non-ASN. Tahun ini, telah diterbitkan Peraturan Menteri PANRB No 20/2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Peraturan tersebut memberi afirmasi bagi guru-guru non-ASN yang telah mengabdi selama 3 tahun.

"Tinggal kita mengeksekusi dan memberikan kesempatan pada guru honorer tiga tahun kebelakang untuk kemudahan seleksi," jelas Alex.

Baca Juga: Loang Baloq Masuk 50 Besar Anugerah Desa Wisata Indonesia 2022, Kemenparekraf Akan Lakukan Penilaian

Begitu juga dengan tenaga kesehatan yang nantinya akan diberi afirmasi. Namun aturan mengenai proses PPPK tenaga kesehatan akan diterbitkan kemudian.

Halaman:

Editor: Dani Prawira

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x