"Atas hasil penyelidikan Tim Opsnal penghuni kamar hotel tersebut diketahui berinisial IM, pria 25 tahun asal Aceh," terang Heri Wahyudi.
Selang beberapa lama, lanjut Kapolres, muncul seseorang yang rencananya menuju kamar di hotel tersebut. Dia diduga sebagai kurir yang akan mengambil barang pesanan kepada penghuni kamar.
"Atas dugaan itu, Tim Opsnal mengamankan pria berusia 41 tahun, alamat Sakra timur, Kabupaten Lombok Timur tersebut," jelas Kapolresta dikutip dari Instagram resmi Humas Polresta Mataram.
Dari hasil penggeledahan diamankan selain sabu seberat 1 Kg, alat komunikasi, buku tabungan bank, dua ATM serta sejumlah uang tunai.
"Jadi ada dua tersangka yang baru saja diamankan Satresnarkoba. Saat ini telah dibawa ke Mapolresta bersama barang bukti yang berhasil diamankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Baca Juga: 4 Tips Mahir Ngobrol Bahasa Inggris Tanpa Susah-Susah Kursus, Salah Satunya Berani Malu
Dari pengakuan sementara tersangka (IM), bahwa dirinya mau mengantar barang tersebut ke Lombok karena diupah Rp40 juta.
IM sedang mengumpulkan uang yang akan dipergunakan untuk menikah. Diapun mengaku baru sekali ini mengantar barang ke Lombok.***
Artikel Rekomendasi