KLIKMATARAM - Seorang perempuan berinisial NWES berusia 32 tahun ditangkap polisi di rumah kontrakannya di BTN Sweta Indah, Lingkungan Sayo Baru, Kelurahan Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram pada Kamis sore 2 Juni 2022.
Perempuan ini ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram.
Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan penangkapan perempuan berinisial NWES dilakukan berdasarkan informasi yang didapatkan dari masyarakat bahwa di rumah kontrakannya sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Menurut Kasat Narkoba, saat digeledah, di rumahnya ditemukan belasan poket klip diduga sabu yang siap edar dengan total berat bruto keseluruhan seberat 10,5 gram.
Selain 10,5 gram sabu, dikatakan Yogi, pihaknya menemukan 2 timbangan elektrik dan bendelan klip kosong.
"Termasuk perkakas alat hisabnya, ATM dan alat komunikasinya kami sita untuk keperluan penyidikan," katanya seperti dikutip dari Instagram resmi Polresta Mataram.
Baca Juga: Jadwal Acara iNews Hari Ini Sabtu 4 Juni 2022: Formula E Jakarta Qualifying, Catat Kapan Digelar
Ketua RT setempat, Antok yang menyaksikan penangkapan NWES mengatakan dulu yang menempati rumah kontrakan itu adalah PR.
Artikel Rekomendasi