KLIKMATARAM – Seorang ibu rumah tangga diciduk aparat kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Bima.
Pasalnya, ibu rumah tangga ini kedapatan menjual narkoba jenis sabu.
Kepada polisi, sang ibu rumah tangga ini beralasan menjual narkoba karena untuk mencukupi kebutuhan tiga buah hatinya.
Baca Juga: Sinopsis Sufiyana ANTV Hari Ini Episode 21: Kaynat Mengamuk Dengar Saltanat Hamil, Shabina Ditampar
Menurut keterangan polisi, perempuan berusia 39 tahun ini diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Dia pun diciduk di Desa Rato, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Jumat, 25 Maret 2022 sekira pukul 20.00 Wita.
Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko dalam keterangan persnya melalui Kasi Humas Iptu Adib Widayaka menjelaskan hal itu.
Menurut Adib, ibu 3 anak ini diamankan berawal adanya informasi dari masyarakat yang merasa resah bahwa di kios milik terduga sering dijadikan ajang transaksi narkoba jenis sabu.
Artikel Rekomendasi