Residivis Narkoba Diciduk Bersama 7 Rekannya yang Diringkus Polisi di 4 TKP Berbeda

- 2 Maret 2022, 06:20 WIB
Ilustrasi- Penangkapan residivis narkoba yang diciduk bersama 7 rekannya di 4 TKP berbeda.
Ilustrasi- Penangkapan residivis narkoba yang diciduk bersama 7 rekannya di 4 TKP berbeda. /Pixabay

KLIKMATARAM- Mengeyam udara bebas tahun 2018, seorang residivis narkoba kembali diringkus.

Residivis narkoba ini diringkus oleh Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram.

Residivis narkoba itu diringkus bersama 7 rekannya di empat TKP yang berbeda, Senin 28 Februari 2022.

Baca Juga: 4 Rekening Indra Kenz Diblokir, Polisi Terus Usut Aset Crazy Rich Asal Medan Itu

Dikutip dari laman resmi Polresta Mataram, Rabu 2 Maret 2022, Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama membenarkan hal itu.

Menurut dia, residivis berusia 46 tahun yang beralamat di Gunungsari, Lombok Barat ini merupakan pemain besar.

Kasus yang sama pernah ditangani Polda NTB dan Polresta Mataram. Namun saat ditangkap kembali dan melakukan penggeledahan hanya menemukan sisa barang yang telah dipecah-pecah dan sudah banyak yang terjual.

Baca Juga: Indra Kenz Terancam Dimiskinkan, Polisi Ancam Sita Semua Asetnya

Berawal dari informasi yang diterima Satreskoba Polresta Mataram bahwa kerap terjadi transaksi narkotika di salah satu komplek perumahan di Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat (TKP 1).

Halaman:

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini