KLIKMATARAM- Seorang residivis kasus narkoba kembali ditangkap dengan kasus yang sama.
Residivis kasus narkoba itu adalah RM seorang pria 46 tahun warga Ampenan, Kota Mataram.
Selain RM yang merupakan residivis kasus narkoba itu, polisi juga menangkap RF, pria berusia 18 tahun.
Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama memimpin operasi penangkapan terhadap 2 orang terduga pelaku tindak pidana narkotika.
Penangkapan dilakukan di wilayah Lingkungan Kebun Sari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram pada Jumat 11 Februari 2022 sekitar pukul 17.00 Wita.
Keduanya ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan oleh Tim Opsnal setelah sebelumnya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pengedar narkotika jenis sabu.
Baca Juga: Terjebak di Dalam Kamar Akibat Rumah Terbakar Pensiunan Guru Meninggal Dunia
“Langsung kaki melakukan penangkapan serta melakukan penggeledahan terhadap kedua terduga yang disaksikan petugas Lingkungan dan beberapa warga setempat,” ungkap Kasat Narkoba seperti dikutip dari laman resmi Polresta Mataram, Sabtu 12 Februari 2022.
Artikel Rekomendasi