Gara-gara Narkoba, Warga di Mataram Ini Harus Kehilangan Harta Bendanya

- 5 Februari 2022, 08:12 WIB
Disita Polresta Mataram adalah harta benda pelaku narkoba yang dijerat TPPU.
Disita Polresta Mataram adalah harta benda pelaku narkoba yang dijerat TPPU. /dok. Polres Kota Mataram

KLIKMATARAM - Sat Resnarkoba Polresta Mataram tidak main-main untuk memiskinkan tersangka kasus narkoba sesuai perintah Direktur Narkoba Polda NTB.

Terbukti Sat Resnarkoba Polresta Mataram yang dikomandoi Kompol I Made Yogi Porusa Utama berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang  atau TPPU atas dasar tersangka kasus narkoba.

Kini tersangka telah mendapatkan putusan hakim dengan 14 tahun penjara dan saat ini sedang menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan.

Keterangan ini disampaikan Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, Jumat 4 Februari 2022.

Baca Juga: Jemaah Umrah Indonesia Dipuji Arab Saudi, Ternyata karena Ini

Kapolresta mengatakan bahwa kasus TPPU ini adalah kasus perdana yang diungkap hingga dinyatakan P21 oleh jaksa.

“Ini kali pertama kami menerapkan tersangka kasus TPPU pada tersangka kasus narkoba. Ini membuktikan upaya memiskinkan tersangka kasus narkoba guna memberikan efek jera,” tegas Kapolresta seperti dikutip dari laman Polres Kota Mataram.

Tersangka narkoba yang saat ini diterapkan TPPU tersebut bermula dari diamankannya tersangka pada 30 Juni 2020 lalu atas kasus narkoba dengan barang bukti 3,5 kilogram.

Dari pengungkapan tersebut setelah dilakukan pemeriksaan, bahwa hasil penjualan atau bisnis narkoba, tersangka membeli sejumlah barang-barang rumah tangga dan aksesoris serta satu unit rumah.

Halaman:

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini