Residivis Ini Kembali Masuk Penjara Gara-gara Punya Barang Seperti Ini

- 8 Januari 2022, 18:50 WIB
Seorang residivis kasus narkoba kembali ditangkap polisi dalam kasus yang sama.
Seorang residivis kasus narkoba kembali ditangkap polisi dalam kasus yang sama. /Humas Polri

KLIKMATARAM - Kembali seorang residivis kasus narkoba diamankan Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram.

Tindakan residivis ini sama, yaitu terkait kepemilikan barang haram narkoba.

Tersangka sendiri menjadi residivis karena baru selesai menjalani hukuman atas kasus yang sama 8 bulan lalu dan kini kembali diamankan.

Tersangka adalah D. Pria 42 tahun warga Lingkungan Karang Bagu, Cakranegara, Kota Mataram.

Baca Juga: Hilang Selama 17 Bulan, Bocah Usia 9 Tahun Ini Ditemukan di Tengah Sirkuit Mandalika

Dia berhasil ditangkap berkat informasi yang diterima anggota Satreskoba Polresta Mataram dari masyarakat sekitar yang merasa terganggu atas aktivitas tersangka.

Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama membenarkan bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap D, Kamis 6 Januari 2022 sore.

“Atas informasi yang diterima kami melakukan penyelidikan dan menemukan orang dengan ciri-ciri yang dimaksud,” ungkap Yogi seperti dikutip dari laman Humas Polri, Sabtu 8 Januari 2022.

Peristiwa penangkapan tersebut disaksikan pihak aparat lingkungan setempat serta beberapa orang warga sekitar yang kebetulan berada di lokasi.

Halaman:

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah