KLIKMATARAM – Oknum PNS di salah satu dinas di Kabupaten Bima diciduk Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima bersama Tim Resmob.
Oknum PNS diciduk bersama 3 orang pria lainnya akibat dugaan memiliki narkotika jenis sabu-sabu, Selasa 4 Januari 2022 malam sekitar pukul 19.00 Wita di Desa Cenggu, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima.
Oknum PNS itu adalah FS alias Mentri berusia 40 tahun. Sementara 3 orang lainnya adalah SR 41 tahun, IH 40 tahun, dan SD 28 tahun kesemuanya adalah warga Desa Cenggu.
“Adapun identitas empat orang yang diamankan adalah FS, ASN di Kabupaten Bima, SR yang bekerja sebagai sopir, IH seorang petani, dan SD statusnya mahasiswa,” ungkap Kapolres Bima, AKBP Heru Sasongko dalam keterangan persnya yang dirilis Kasi Humas, Iptu Adib Widayaka melalui laman resmi Humas Polri, Kamis 6 Januari 2022.
Baca Juga: Mengenal Boseong, Lokasi Syuting The Red Sleeve
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 9 poket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,94 gram serta sejumlah barang bukti seperti timbangan elektrik, bungkusan plastik klip, rangkaian alat hisap, dan lainnya yang didapat dari hasil penggeledahan di rumah FS.
Adib menuturkan, Tim Opsnal yang dipimpin KBO Sat ResNarkoba Ipda I Gede Arnawa menangkap FS, SH, dan IH di sebuah bengkel.
Saat itu SH dan IH tengah memperbaiki motor milik FS. Sedangkan SD ditangkap saat tengah memperbaiki pintu rumah FS.
Baca Juga: Detik Menentukan Ghost Doctor Roh Young Min Malah Keluar dari Tubuh Go Seung di Saat Genting
Artikel Rekomendasi