KLIKMATARAM - Sebanyak 14,07 gram sabu, ganja 12,96 gram, minuman keras (miras) sofi 2.090 botol, brem 38 botol, arak 70 botol, anggur 960 botol, dan bir 680 botol dimusnahkan, Kamis 23 Desember 2021.
Pemusnahan itu dipimpin Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra dan disaksikan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) serta tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman Mako Polres Bima Kota dengan cara dituangkan dan dibuang di lubang galian yang telah tersedia.
Baca Juga: Kapal Cahaya Ilahi Karam di Utara Pulau Sangiang, 1 ABK Selamat dan 3 Masih Dicari
Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra memastikan, tidak akan main-main dan menolerir apapun bentuk jual edar narkoba dan miras di wilayah yang dikomandoinya.
Pada masyarakat Kota Bima dan Kabupaten Bima yang masuk di wilayah hukum Polres Bima Kota, dia mengimbau dan berharap kerja sama memerangi bahaya narkoba dan miras.
Baca Juga: Minuman Boba Memang Enak Tapi Inilah Dampaknya Bagi Kesehatan
“Polisi tidak mungkin bekerja sendiri dalam memerangi dan memberantas pengaruh peredaran barang haram itu. Kerja sama dan peduli semua komponen akan membantu meminimalisir dan menghilangkan jual edar barang haram itu,” tutupnya seperti dikutip dari laman Humas Polri.***
Artikel Rekomendasi