Rumah Pria di Sumbawa Ini Digerebek, Hasilnya Ditemukan Sabu-sabu

- 5 Januari 2022, 13:02 WIB
Ilustrasi sabu-sabu.
Ilustrasi sabu-sabu. /Foto : Tangkapan layar / Metro.polri.go.id/

KLIKMATARAM - Sat Res Narkoba Polres Sumbawa menangkap seorang laki-laki pengguna narkotika jenis sabu-sabu.

Dia adalah S berusia 37 tahun, warga Dusun Juru Mapin Atas, Desa Juru Mapin, Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa. S ditangkap Selasa 4 Januari 2022 sekitar pukul 18.00 Wita.

Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa Iptu Malaungi mengatakan penangkapan tersebut berkat laporan dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang diduga kerap menggunakan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Dusun Juru Mapin Atas, Desa Juru Mapin, Kecamatan Alas.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan sekaligus penggerebekan rumah terduga pelaku.

Baca Juga: Jokowi Diperingatkan Soal Batubara untuk Selamatkan 10 Juta Pelanggan PLN, Bukan Setop Ekspor Tapi Patuhi DMO

Setelah itu petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 poket diduga sabu-sabu ditemukan di samping terduga pelaku yang sedang duduk, 1 poket di dalam anak catur, 1 poket di dalam jaket, dan 4 poket di dalam kamar mandi rumah dengan berat keseluruhan 5,27 gram.

Selain barang bukti sabu-sabu, petugas juga turut mengamankan barang bukti lain berupa 1 bendel klip obat, 1 buah gunting, 1 buah anak catur, 1 buah jaket serta 2 buah HP.

Baca Juga: Bara Batubara Panaskan Istana, Putusan Jokowi Laksana Api dalam Sekam

Pelaku S beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x