KLIKMATARAM - Sat Res Narkoba Polres Sumbawa menangkap seorang laki-laki pengguna narkotika jenis sabu-sabu.
Dia adalah S berusia 37 tahun, warga Dusun Juru Mapin Atas, Desa Juru Mapin, Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa. S ditangkap Selasa 4 Januari 2022 sekitar pukul 18.00 Wita.
Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa Iptu Malaungi mengatakan penangkapan tersebut berkat laporan dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang diduga kerap menggunakan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Dusun Juru Mapin Atas, Desa Juru Mapin, Kecamatan Alas.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan sekaligus penggerebekan rumah terduga pelaku.
Setelah itu petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 poket diduga sabu-sabu ditemukan di samping terduga pelaku yang sedang duduk, 1 poket di dalam anak catur, 1 poket di dalam jaket, dan 4 poket di dalam kamar mandi rumah dengan berat keseluruhan 5,27 gram.
Selain barang bukti sabu-sabu, petugas juga turut mengamankan barang bukti lain berupa 1 bendel klip obat, 1 buah gunting, 1 buah anak catur, 1 buah jaket serta 2 buah HP.
Baca Juga: Bara Batubara Panaskan Istana, Putusan Jokowi Laksana Api dalam Sekam
Pelaku S beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Artikel Rekomendasi