Sabu 222 Kg, Ekstasi 90 Kg, dan Happy Five 47 Ribu Butir dari Jaringan Narkoba Malaysia-Indonesia Dibongkar

- 23 Desember 2021, 15:33 WIB
Peredaran narkoba jaringan Malaysia-Indonesia dibongkar.
Peredaran narkoba jaringan Malaysia-Indonesia dibongkar. /PMJ News/Yeni

KLIKMATARAM - Peredaran narkoba jaringan internasional Malaysia-Indonesia dibongkar. Ini merupakan hasil operasi Sandi Baruna 2021.

Dari penangkapan tersebut, sejumlah barang bukti berhasil diamankan mulai dari sabu seberat 222.000 gram, ekstasi 90.000 gram, serta happy five (H5) 47.500 butir.

Pengungkapan ini berawal dari informasi adanya penjemputan narkoba dalam jumlah besar dari Malaysia menuju Perairan Aceh. Saat ditemukan di dalam kapal terdapat dua laki-laki berinisial FR sebagai nakhoda dan HB sebagai transpoter. Keduanya dikendalikan oleh SJ.

Hal itu dikatakan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno H Siregar dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis 23 Desember 2021.

Baca Juga: Update Kondisi Cuaca: Hujan Disertai Kilat dan Angin Kencang Terjadi di Wilayah Ini

Menurut Krisno, dari hasil penyelidikan sementara, tersangka SJ mengakui dikendalikan oleh tersangka lainnya yang berinisial SF alias HT.

"Kami menduga bahwa yang bersangkutan (SF) ini yang merupakan pengendali ini merupakan warga negara Indonesia tepatnya berasal dari Aceh, namun saat ini berada di Malaysia. Dia yang memberikan perintah untuk melakukan penjemputan narkoba dalam jumlah besar," jelasnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana mati atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp1 miliar.

Baca Juga: Jangan Sia-siakan Waktu Zuhur, 70 Ribu Malaikat Akan Memintakan Ampunan Sampai Malam Kalau Tahu Caranya

Halaman:

Editor: Dani Prawira

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x