KLIKMATARAM - Satres Narkoba Polres Sumbawa berhasil meringkus dua orang pria di rumahnya masing-masing.
Kedua pelaku yang ditangkap Polres Sumbawa masing-masing berinisial SY alias Kengkang (59) warga Kelurahan Brang Bara dan HG (39) warga Kelurahan Uma Sima.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan aparat Polres Sumbawa dari tangan SY berupa 1 poket kecil sabu-sabu dengan berat bruto 0,95 gram.
Selain itu diamankan pula 1 poket kecil sabu dengan berat bruto 0,93 gram, 1 poket kecil dengan berat bruto 0,36 gram, 5 poket kecil sabu dengan berat bruto 2,18 gram, 1 buah klip kosong, 1 buah, dan uang tunai.
Baca Juga: Jadi Tokoh Antagonis dalam Bulgasal Immortal Souls, Akting Lee Joon Tuai Pujian
Kemudian dari tangan SG berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 buah pipa kaca berisi kristal putih dengan berat bruto 2,15 gram, 1 buah bong, 1 buah sumbu, 1 buah korek gas, 1 buah gunting, dan 1 buah hp.
Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho melalui Kasi Humas AKP Sumardi membenarkan keberhasilan penangkapan ini.
Dijelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyatakat. SY kerap melakukan transaksi narkoba di rumahnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut lanjut Kasi, Satres Nakroba yang dipimpin Kasat Narkoba IPTU Ekky Malaungi, SH. MH. melakukan penyelidikan lapangan.
Artikel Rekomendasi