KLIKMATARAM – Dua orang pria yang berprofesi sebagai calo tiket bus di Terminal Mandalika, Kota Mataram ditangkap polisi.
Kedua pria ini ditangkap karena saat digeledah aparat Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram ditemukan benda yang diduga sabu seberat 1,51 gram bruto.
Akhirnya, kedua pria ini diringkus di dalam Terminal Mandalika, Bertais, Kota Mataram, Jumat 3 Juni 2022 sore.
Baca Juga: Inilah Sosok Jemaah Haji Termuda dan Alasan di Baliknya
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi melalui Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama membenarkan penangkapan ini.
Dikutip dari Instagram resmi Polresta Mataram, Yogi mengatakan kedua terduga yang diamankan yakni T, 55 tahun warga Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram dan M, pria 62 tahun warga Mantang, Lombok Tengah.
Pengungkapan tindak pidana ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat, ada 2 orang yang diduga kerap bertransaksi sabu di seputar Terminal Mandalika.
Baca Juga: Sang Istri Wafat Setiba di Madinah, Sang Suami Ingat dengan Kejadian Beberapa Tahun Silam
Oleh Sat Resnarkoba Polresta Mataram ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap kedua orang yang dimaksud yang kesehariannya sebagai calo tiket bus itu.
Artikel Rekomendasi