KLIKMATARAM - Anaknya ditangkap karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Mataram marah-marah.
Sang anak ditangkap Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram.
Pemuda bernama TH, 28 tahun, warga Pagesangan, Kota Mataram itu ditangkap di rumahnya pada Senin 6 Juni 2022 sekitar pukul 21.00 Wita.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi melalui Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama mengatakan bahwa pemuda tersebut ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan Tim Opsnal Narkoba atas informasi yang diterima.
Menurut Yogi, saat ditangkap di rumahnya, ibu dari terduga sempat berteriak marah-marah lantaran anaknya ditangkap.
Beruntung atas pengertian yang disampaikan petugas polisi maupun petugas lingkungan setempat akhirnya ibu rumah tangga tersebut memaklumi peristiwa tersebut.
Baca Juga: Sangat Berbahaya, Makan Buah Anggur dan Semangka Tanpa Biji, Simak Penjelasan Dokter Zaidul Akbar
Terduga pun diamankan polisi berdasarkan hasil penggeledahan yang disaksikan masyarakat dan petugas RT, ditemukan 5,68 gram bruto di dalam beberapa klip plastik yang isinya berbentuk kristal yang diduga sabu.
Artikel Rekomendasi