KLIKMATARAM - Seorang remaja berusia 17 tahun ditangkap oleh Tim Puma Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah.
Remaja itu ditangkap akibat menjadi pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) dengan pemberatan di jalan raya Dusun Bat Rurung, Desa Barejulat, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah.
Perihal penangkapan remaja 17 tahun berinisial MH tersebut dikatakan oleh Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono yang diwakili oleh Kapolsek Jonggat Iptu Bambang Sutrisno.
"Terduga pelaku MH (17) warga Kuripan Selatan, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat," ucap Bambang.
Baca Juga: Pemkot Mataram Akan Naikkan Target Penerimaan Pajak Hotel dan Restoran
Penangkapan terduga pelaku berdasar laporan tertanggal 5 Juni 2022. Korban atas nama M Galang Anarki (17) Dusun Timuk Rurung, Desa Barejulat, Lombok Tengah.
Kronologi kejadian pencurian tersebut berawal dari korban yang memarkirkan sepeda motornya di depan rumah dengan posisi kunci yang masih berada di motor.
Selang waktu 5 menit motor korban tidak ada dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Jonggat.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp28 juta dan melaporkannya ke Polsek Jonggat," ujarnya.
Menindaki laporan tersebut Polsek Jonggat melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi mendapatkan laporan bahwa terdapat sepeda motor yang ditinggalkan pemiliknya di Makam Segetul.
Artikel Rekomendasi