Pemkot Mataram Akan Naikkan Target Penerimaan Pajak Hotel dan Restoran

- 7 Juni 2022, 12:56 WIB
Pemkot Mataram Naikan Target Penerimaan Pajak Hotel dan Restoran
Pemkot Mataram Naikan Target Penerimaan Pajak Hotel dan Restoran /pexels/cottonbro

KLIKMATARAM- Target pajak hotel dan restoran akan dinaikkan oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Naiknya pajak hotel dan restoran tersebut disebabkan kondisi ekonomi dan pariwisata yang memulai membaik menyusul kebijakan pelonggaran aturan pencegahan Covid-19.

Rencananya naiknya pajak restoran dan hotel tersebut dijelaskan oleh Kepala BKD Kota Mataram HM Syakirin Hukmi, yang mengatakan pihaknya masih mengkaji kebijakan tersebut.

"Saat ini, tim kami sedang melakukan kajian terhadap potensi perubahan kenaikan target pajak hotel dan restoran untuk diusulkan melalui APBD Perubahan Tahun 2022," ucap Syakirin dikutip dari Antara pada Selasa, 7 Juni 2022.

Baca Juga: Menteri Kesehatan Budi Gunawan Sadikin Promosikan Gunung Rinjani di Depan Delegasi G20

Lanjut Syakirin penerimaan pajak hotel ditetapkan oleh instansinya pada tahun 2022 sebesar Rp22 miliar sedangkan pajak restoran sebesar Rp24 miliar. Dengan realisasi penerimaan pajak selama lima bulan sebesar 45 persen atau melampaui target sebesar 43 persen.

"Untuk pajak hotel realisasinya sekitar Rp10 miliar, sedangkan pajak restoran hapir sekitar Rp11 miliar,"katanya.

Syakirin berharap jika dua triwulan nanti realisasinya pajak hotel dan restoran sebesar 50 persen dan kondisi perekonomian dan pariwisata membaik, maka akan ditentukan kenaikan target pajak untuk hotel dan restoran.

"Untuk besaran kenaikannya, kami belum bisa sebut secara pasti sebab tim kami masih turun lapangan melakukan pengawasan sekaligus pengecekan," katanya.

Halaman:

Editor: Dani Prawira

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x