Kabareskrim Minta Kasus Amaq Santi, Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan Dihentikan

- 16 April 2022, 06:25 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto minta kasus Amaq Santi yang jadi korban begal dan ditetapkan tersangka agar dihentikan.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto minta kasus Amaq Santi yang jadi korban begal dan ditetapkan tersangka agar dihentikan. /Antara

KLIKMATARAM -  Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI (Kabareskrim Polri) Komjen Pol Agus Andrianto meminta kasus Amaq Santi, korban begal yang justru menjadi tersangka di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat untuk dihentikan.

Agus Andrianto menyampaikan hal itu karena pengusutan kasus korban begal seperti Amaq Santi yang jadi tersangka tersebut berpotensi membuat masyarakat takut untuk melawan kejahatan.

Dia berharap tindakan yang dilakukan Polri dalam mengusut kasus korban begal yang jadi tersangka jangan sampai merusak keadilan di tengah-tengah masyarakat.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Terkena Body Shaming, Ashanty Tak Terima dan Beri Balasan Menohok Pada Netizen

"Hentikanlah menurut saya. Nanti masyarakat jadi apatis, takut melawan kejahatan. Kejahatan harus kita lawan bersama," kata Agus seperti dikutip dari YouTube merahputih.com, Jumat, 15 April 2022.

Lebih lanjut petinggi Polri bintang tiga itu mengatakan, pihaknya sudah memberikan arahan kepada Kapolda NTB untuk meneliti kembali kasus tersebut.

Menurut dia, semua mekanisme bisa dilakukan, salah satunya dengan gelar perkara dengan mengundang dan meminta pandangan dari para tokoh masyarakat.

Baca Juga: Polisi Militer Israel Menyerang ke Masjid Al-Aqsa Hingga Timbulkan Korban

"Bisa ditanyakan ke mereka, layakkah korban yang membela diri justru menjadi tersangka. Agar nantinya keputusan polisi mendapatkan legitimasi dari masyarakat melalui tokoh-tokoh yang diundang dalam gelar perkara," ujarnya.

Halaman:

Editor: Dani Prawira

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x