Jadi Tersangka Setelah Berhasil Tewaskan Dua Begal, Amaq Santi Tuai Dukungan dari Masyarakat

- 14 April 2022, 03:32 WIB
Amaq Santi, sang penakluk begal menuai dukungan masyarakat.
Amaq Santi, sang penakluk begal menuai dukungan masyarakat. /ANTARA/

KLIKMATARAM- Murtade alias Amaq Santi oleh Polres Lombok Tengah, ditetapkan sebagai tersangka setelah membela dirinya dari aksi begal yang dilakukan oleh empat orang di Jalan Dusun Bebile, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur pada Minggu 10 April 2022.

Amaq Santi yang diserang oleh dua pelaku begal berinisial OWP (21) dan P (30) berhasil melawan dan menyebabkan keduanya tewas di tempat.

Sedangkan dua pelaku lainnya kabur dan telah berhasil ditangkap oleh anggota Polres Lombok Tengah.

Atas kejadian tersebut Amaq Santi dikenai sangkaan Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHP karena menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan atau hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Baca Juga: Sinopsis Sufiyana ANTV Hari Ini: Saltanat Labrak Sneha yang Membawanya ke Lokasi Prostitusi

Sedangkan kedua pelaku begal dengan identitas W (32) dan H (17) ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 365 KUHP Sub Pasal 35 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara dikurangi 1/3 ancaman hukuman sehingga menjadi 8 tahun.

Kabar pihak kepolisian menetapkan Amaq Santi sebagai tersangka dalam kasus tersebut, mendapatkan penolakan dari sejumlah masyarakat. Bahkan di Facebook masyarakat ramai membanjiri postingan dengan tagar #Save_Amaq_Santi.

Baca Juga: 2 Amalan ini Bisa Membuat Kita Memperoleh Lailatul Qadar, Segera Lakukan Kata Ustadz Abdul Somad

Politikus nasional asal Partai Golkar Lalu Mara Satria Wangsa, dalam unggahan di akun Facebook pribadinya turut berkomentar mengenai kasus Amaq Santi.

Halaman:

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini