Polisi Jelaskan Peran 3 Tersangka Baru Kasus Pengeroyokan Lansia di Jaktim

- 21 Februari 2022, 15:06 WIB
Kasus pengeroyokan manula dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
Kasus pengeroyokan manula dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. /Polres Metro Jakarta Timur/

KLIKMATARAM- Peran pelaku kasus pengeroyokan lansia di Jakarta Timur pada waktu lalu dibeberkan oleh Polisi.

Diketahui seorang lansia diteriaki maling saat mengendarai mobilnya dan dikeroyok hingga tewas pada kejadian tersebut.

Sebanyak sembilan orang yang terlibat kasus penyeroyokan lansia tersebut sudah ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka. Tiga di antaranya berhasil ditangkap beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Menteri Agama Keluarkan Edaran Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengkonfirmasi penangkapan tersebut.

“Saat ini penyidik dari Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan tersangka tambahan terkait kasus ini sebanyak tiga orang. Diantaranya inisialnya A, DJ dan HP, ketiganya laki-laki," ungkapnya pada wartawan pada, Senin 21 Februari 2022.

Dikutip dari PMJ News, Zulpan mengungkapkan peran masing-masing dari ketiga tersangka tersebut.

Tersangka DJ berperan sebagai pembonceng tersangka A, DJ berperan membunyikan klakson berkali-kali untuk menarik perhatian warag yang melintas untuk mengejar korban.

Baca Juga: Gus Miftah Munculkan Wayang Ustadz Khalid Basalamah di Ora Aji, Sudjiwo Tedjo Merespons

Halaman:

Editor: Muhammad F Hafiz


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini