KLIKMATARAM- Kematian wanita cantik di Kos 3 In One Kelurahan Sadia, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, pada Minggu 19 Desember 2021 lalu, ternyata bukan kematian biasa.
Kematian wanita cantik bernama Desi Novita Irmawati itu terus diselidiki aparat kepolisian.
Bahkan, kuburan wanita cantik ini sempat dibongkar aparat kepolisian untuk mengungkap apa yang menjadi penyebab kematiannya.
Kini kasus ini memasuki babak baru setelah penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota menetapkan 4 tersangkanya.
“Kamis kemarin kami telah menetapkan 4 tersangka di balik kematian Desi,” jelas Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, Jumat 18 Februari 2022 petang seperti dikutip dari laman resmi Humas Polri.
Siapa saja 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka? Rayendra menyebutkan M, NH, MRI, dan MJ. Para tersangka pasti akan dipanggil dalam waktu dekat.
Seperti apa motif dan peran masing-masing tersangka, Rayendra enggan menyebutkan secara detail. Sebabnya, itu bagian dari proses penyidikan pihaknya.
Kasat Reskrim menyebutkan pada para tersangka akan dikenakan Pasal 346 Jo 56 KUHP.
Artikel Rekomendasi