KLIKMATARAM – Berita tentang Amaq Santi yang ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh dua orang begal di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah masih ramai dibicarakan khalayak, khususnya di Lombok.
Perkembangan terakhir, Amaq Santi yang bernama asli Murtade itu sudah dibebaskan dari tahanan Kepolisan Resor (Polres) Lombok Tengah setelah keluarganya mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Kasus Amaq Santi ini menyedot perhatian masyarakat. Pasalnya, penetapan warga Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur itu sebagai tersangka kasus pembunuhan banyak yang menganggap sebagai sebuah kejanggalan.
Baca Juga: Saat Bagi-Bagi Rezeki di Lombok, Baim Wong Mendapat Kejadian yang di Luar Dugaan
Kasus pembunuhan itu terjadi dalam upaya pembelaan diri. Pada kejadian tersebut bukan hanya harta yang berupa sepeda motor saja yang terancam, tetapi nyawa yang bersangkutan pun terancam.
Dalam upaya pembelaan diri itulah kemudian dua orang yang akan membegalnya bisa dikalahkan hingga tewas terbunuh.
Bagaimanakah Syariat Islam memandang kasus pembunuhan seperti itu?
Baca Juga: Asik, ASN Boleh Nambah Libur Pada Hari Libur Lebaran Idul Fitri, Ini Syaratnya
Ustadz Khalid Basalamah memberikan penjelasannya sebagaimana diunggah pada kanal YouTube Muda Mengaji beberapa waktu lalu.
Artikel Rekomendasi