KLIKMATARAM – Kabar gembira untuk para ASN (Aparatur Sipil Negara).
Berhembus kabar dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) bahwa para ASN boleh menambah libur dengan mengambil jatah cuti tahunannya, selain cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah.
Keputusan tersebut disampaikan langsung MenPAN RB Tjahjo Kumolo, yang mengatakan para ASN boleh mengambil jatah cuti tahunan saat sebelum atau sesudah cuti bersama Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah.
Baca Juga: 4 Hal yang Membuat Rezeki Datang Sendiri Tanpa Harus Dicari, Simak Kata Syekh Ali Jaber
"Pemberian cuti (tahunan) diserahkan sepenuhnya pada kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi, disesuaikan dengan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas masing-masing instansi pemerintah," kata Tjahjo kepada wartawan di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Kamis, 14 April 2022.
Tjahjo menambahkan keputusan tersebut sebagai respons terhadap permohonan dari Kepolisian Negara RI (Polri) dan Kementerian Perhubungan pada rapat tingkat menteri pada Jumat, 1 April 2022, agar ASN dibolehkan menambah cuti tahunan pada sebelum dan sesudah cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah.
Baca Juga: Buya Yahya: Perempuan Perlu Tahu, Inilah Mandi Junub yang Bisa Mendatangkan Siksa
Dengan tambahan cuti bagi para ASN tersebut diharapkan bisa membantu memecah padatnya arus mudik pada saat periode cuti bersama Idul Fitri.
Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menpan RB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Artikel Rekomendasi