KLIKMATARAM- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperbolehkan masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran dan sholat tarawih berjamaah.
Hal ini diungkapkan Jokowi menyusul perkembangan Covid-19 yang terus membaik sehingga pemerintah mengambil langkah-langkah pelonggaran.
Jokowi mengungkapkan salah satu pelonggaran tersebut adalah bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tidak diwajibkan melakukan karantina dan cukup melakukan tes swab PCR saja.
Baca Juga: Kisah Rajveer Sing Pemain Sufiyana yang Pernah Menjadi Petani Tidur di Gubuk Menjaga Tanaman
“Pelaku perjalanan luar negeri yang tiba dari bandara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi melakukan karantina,” ucap Presiden Joko Widodo dikutip dari Instagram pribadinya.
“Namun pemerintah mewajibkan untuk tes usap PCR. Kalau tes PCR-nya negatif silakan untuk keluar menjalankan aktivitas, akan ditangani oleh Satgas Covid-19,” lanjutnya.
Terkait hal ini, dikutip dari Satgas Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2022.
Baca Juga: Lionel Messi Antara Bertahan di PSG atau Kembali ke Barcelona
SE itu mengatur pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) akan bisa memasuki Indonesia melalui sejumlah bandar udara, pelabuhan laut dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) tanpa melalui proses karantina dan hanya diwajibkan tes PCR.
Artikel Rekomendasi