Kemenkes Luncurkan Sijejak, Fitur Pelacakan Kontak Erat Covid-19, Begini Cara Kerjanya

- 12 Maret 2022, 10:11 WIB
Ilustrasi. Aplikasi Sijejak diluncurkan Kemenkes. Ini merupakan fitur pelacakan kontak erat Covid-19.
Ilustrasi. Aplikasi Sijejak diluncurkan Kemenkes. Ini merupakan fitur pelacakan kontak erat Covid-19. /PeduliLindungi

KLIKMATARAM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara resmi meluncurkan Sijejak.

Sijejak yang diluncurkan Kemenkes ini merupakan fitur pelacakan kontak erat Covid-19 jarak dekat yang dapat diakses melalui aplikasi PeduliLindungi.

Nantinya, fitur Sijejak yang diluncurkan Kemenkes ini membantu pengguna PeduliLindungi mendapatkan informasi lebih cepat, saat dirinya terdeteksi sebagai salah satu yang melakukan kontak erat dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19.

Baca Juga: Kemenag Inginkan agar Asrama Haji juga Bisa untuk Menggelar Hajatan, Bazaar atau Rapat Kerja Organisasi Massa

“Mereka dapat segera melakukan tes dan karantina mandiri,” ujar Chief of Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes, Setiaji seperti dikutip dari laman Kemenkes, Sabtu 12 Maret 2022.

Dijelaskan Setiaji, Sijejak akan memanfaatkan pertukaran sinyal bluetooth dari jarak kurang dari dua meter untuk mengumpulkan data kontak erat di antara para pengguna aplikasi PeduliLindungi dan menyimpannya di masing-masing hape atau ponsel maksimal selama 14 hari.

Baca Juga: Cek Fakta: Miss Ukraina Anastasia Lenna Angkat Senjata Lawan Rusia, Ternyata Begini Faktanya

Ketika suatu saat pengguna Sijejak terdeteksi sebagai orang yang positif Covid-19, maka sistem akan meminta persetujuan untuk mengunggah data pertukaran bluetooth yang telah disimpan.

Setelah data terunggah, pengguna lain yang terdata kontak erat dengan orang kasus positif tersebut akan mendapatkan pemberitahuan dan imbauan untuk melakukan tes hingga karantina mandiri melalui aplikasi WhatsApp.

Halaman:

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x