KLIKMATARAM- Para pelaku perjalanan domestik di semua moda transportasi darat, laut maupun udara dibebaskan dari kewajiban tes antigen dan PCR.
Para pelaku perjalanan domestik yang dibebaskan dari tes antigen dan PCR itu ternyata yang telah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap atau booster.
Para pelaku perjalanan domestik dibebaskan dari kewajiban tes antigen dan PCR berlaku efektif mulai 8 Maret 2022 hingga waktu yang tidak ditentukan.
Baca Juga: Begini Kondisi Terkini 9 WNI yang Terjebak di Chernihiv Buntut Konflik Rusia dan Ukraina
“Saat ini, kita tidak lagi menerapkan skrining pada pelaku perjalanan dalam negeri. Bukan berarti semua orang bisa tanpa tes PCR dan antigen,” tandas Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa, 8 Maret 2022.
Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 menyatakan bahwa yang dibebaskan dari tes antigen dan PCR adalah mereka yang status vaksinasinya lengkap atau sudah mendapatkan vaksinasi booster.
Baca Juga: Fix! Sukses di Usia Muda Itu Keren, Ustadz Adi Hidayat Tunjukkan Caranya
Dengan terbitnya ketentuan baru tersebut, Nadia menekankan bahwa pemerintah tidak sepenuhnya menghapuskan skrining bagi para pelaku perjalanan domestik.
Tes antigen dan PCR dengan hasil negatif sebagai syarat perjalanan masih berlaku bagi pelaku perjalanan domestik yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama dan yang belum mendapatkan vaksin Covid-19 karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid.
Artikel Rekomendasi