Pandemi Covid-19 Telah Dicabut? Begini Keterangan BNPB  

- 7 Maret 2022, 06:00 WIB
Ilustrasi pandemi Covid-19.
Ilustrasi pandemi Covid-19. / Pixabay/Tumisu

KLIKMATARAM- Cek fakta! Beredar potongan Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9/2022 berisi keterangan pandemi Covid-19 telah dicabut.

Potongan itu merupakan halaman terakhir SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pun menegaskan bahwa potongan Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9/2022 berisi keterangan pandemi Covid-19 telah dicabut adalah tidak benar atau hoax.

Baca Juga: Ini Pengaruh Kebijakan Arab Saudi yang Mencabut Semua Pembatasan Covid-19 Terhadap Ibadah Umrah

"Surat yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto bukan menyatakan Covid-19 dicabut," tandas Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari dalam keterangannya, Minggu 6 Maret 2022.

"Melainkan mencabut Surat Edaran sebelumnya Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19," sambungnya seperti dikutip dari laman PMJ News.

Baca Juga: Kerajaan Arab Saudi Cabut Semua Pembatasan Covid-19, Ini Penjelasannya

Muhari menjelaskan, dalam halaman surat terakhir SE tersebut keterangan mengenai pandemi Covid-19 dicabut merupakan potongan kalimat dari point kedua pada bagian H atau penutup.

"Untuk mengetahui secara lengkap, masyarakat dapat mengakses informasi resmi melalui laman covid19.go.id dan mengunduh file lengkap dari SE No 9/2022 tersebut," tuturnya.

Halaman:

Editor: Dani Prawira

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini