KLIKMATARAM- Luhut Binsar Pandjaitan menyebut para pelaku perjalanan domestik tidak perlu lagi menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau tes PCR.
Hal ini menurut Luhut Binsar Pandjaitan berlaku baik yang menggunakan transportasi udara, laut maupun darat.
Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, aturan baru tersebut akan dituangkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan kementerian dan lembaga terkait.
Baca Juga: Resep Cespleng dr Zaidul Akbar Jika Badan Sakit, Haid Tidak Teratur, Mudah Lupa
"Ini diatur dalam edaran yang akan diterbitkan dalam waktu dekat ini," ucap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi itu seperti dikutip dari laman PMJ News, Senin 7 Maret 2022.
Dijelaskannya, langkah ini dilakukan dalam rangka transisi menuju aktivitas normal.
Baca Juga: Kiat Ustadz Hanan Attaki Menyudahi Kesulitan Hidup, 100% Percaya pada Allah Plus Lakukan Cara Ini
Artinya, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan tes antigen maupun PCR negatif.
Menurut dia, kebijakan ini disampaikan setelah penanganan pandemi terus membaik. Dia mengatakan saat ini sebaran kasus Covid-19 sudah menurun drastis.
Artikel Rekomendasi